ASURANSI

http://i960.photobucket.com/albums/ae85/Calvino1109/GIF%20Pictures/s277ew.gif

http://i960.photobucket.com/albums/ae85/Calvino1109/GIF%20Pictures/s277ew.gif
ASURANSI PENUMPANG
1. APAKAH CIU INSURANCE ITU ?
CIU adalah kepanjangan dari Citra International Underwriters adalah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi penumpang pesawat terbang. CIU didirikan tanggal 10 Mei 1988, berdasarkan SK Dirjen Moneter Depkeu RI No. Kep. 7211/M/1988 tertanggal 4 April 1988.
2. APA YANG DIASURANSIKAN OLEH CIU ?
Resiko pertanggungan CIU adalah :
  • Pembatalan Perjalanan Oleh Pax
  • Keterlambatan Penerbangan
  • Bagasi Terlambat
  • Bagasi Hilang
  • Bagasi Rusak
  • Kecelakaan Pesawat Terbang
3. BERAPA PREMI YANG HARUS DIBAYAR ?
Premi Rp. 10.000,- per orang, per segmen.
Contoh :
- Jogja-Jakarta, 1 x premi.
- Jogja-Medan via Jakarta, 2 x premi.
Premi untuk member hanya Rp. 8.500, per segmen
4. BAGAIMANA DENGAN MASA BERLAKU PERTANGGUNGAN PADA SEKALI    JALAN?
Pertanggungan berlaku setelah Penumpang membayar premi bersamaan dengan tiket dibayar lunas / ticket issued
Pertanggungan berakhir setelah Penumpang meninggalkan area terbatas di Bandara Tujuan.
 5. APA MANFAAT CIU INSURANCE?
Pertanggungan atas Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Pax

  • Penggantian atas BIAYA PENERBANGAN yang tidak digunakan oleh Tertanggung dan/atau bagian yang tidak dapat dikembalikan oleh Airlines maksimal Rp. 2.000.000, -
Pertanggungan atas Keterlambatan Penerbangan
  • Memberikan kompensasi untuk Keterlambatan melebihi 4 (empat) jam dari jadwal keberangkatan yang tercantum dalam Original Ticket Issued
  • Rp. 200.000,- untuk min. Keterlambatan 4 (Empat) jam sejak Original Departure Schedule, selanjutnya Rp. 200.000,- per tambahan keterlambatan setiap 4 jam, maksimal Rp. 2.000.000,-
Pertanggungan atas Keterlambatan Bagasi
  • Memberikan kompensasi atas Keterlambatan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Airlines, Min. 6 jam sejak Actual Landing Schedule, Rp. 500.000,- per pax
Pertanggungan atas Bagasi Hilang
  • Memberikan kompensasi atas Kehilangan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Airlines, Min 24 jam sejak Actual Landing Schedule, Rp. 500.000,- per koli, maksimal Rp. 2.000.000,-
Pertanggungan atas Bagasi Rusak
  • Memberikan kompensasi atas Kerusakan Bagasi yang disebabkan karena kesalahan penanganan bagasi yang dilakukan oleh Airlines, Merujuk kepada Tabel, maksimal Rp. 2.000.000,-
TABEL BENEFIT KERUSAKAN BAGASI
 Pertanggungan atas Kecelakaan Pesawat Terbang
  • Meninggal, Santunan kepada Ahli waris Tertanggung Rp. 50.000.000,-
  • Cacat Tetap, Santunan kepada Tertanggung maksimal Rp. 50.000.000,–
6. PENYEBAB APA SAJA YANG BISA DICOVER CIU INSURANCE?
Pembatalan atau Penghentian Perjalanan oleh Pax sebagai Tertanggung :
  • Kematian Tertanggung
  • Tertanggung dirawat inap di rumah sakit, secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
  • Penyakit atau cedera badan akibat kecelakaan oleh Tertanggung, secara medis tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
  • Kerusakan berat terhadap Rumah Tinggal Tertanggung (Sesuai Alamat di KTP), disebabkan Kebakaran, Banjir atau Bencana Alam seperti Topan, Gempa Bumi, Angin Ribut dan lain-lain
  • Tertanggung diculik, ditahan, dikarantina, diharuskan menghadap pengadilan, atau dipanggil menghadiri perkara perdata
  • Kematian atau Cedera atau Sakit Keras atau masuk rumah sakit atau wajib masuk karantina yang dialami oleh Suami/istri, Orang tua, Mertua, Kakek/Nenek, Anak atau Saudara Kandung Tertanggung
Keterlambatan Penerbangan
  • Cuaca buruk dan Kabut Asap yang mengganggu penerbangan
  • Kerusakan Pesawat Maskapai Penerbangan
  • Pemogokan atau aksi kerja lainnya yang dilakukan para karyawan dari Maskapai Penerbangan yang menyebabkan penundaan jadwal keberangkatan
Bagasi Bermasalah (Terlambat, Rusak dan Hilang)
  • Kesalahan Penanganan Bagasi oleh Maskapai Penerbangan
Meninggal atau Cacat Tetap
  • Kecelakaan Pesawat Terbang
7. SYARAT DAN KETENTUAN APAKAH YANG HARUS DIPENUHI UNTUK CIU INSURANCE ?
- Harga Premi, Rp. 10.000,- per pax per tiket sekali jalan
- Kondisi Penjualan, Suka Rela atau Optional
- Berlaku untuk Maskapai Nasional, rute Domestik atau International
- Dijual bersamaan dengan Ticket Issued
- Pelaporan Klaim 30 hari sejak tanggal terjadinya
- Premi bersifat Non Refundable
- Berlaku untuk Infant sepanjang membeli Polis Asuransi
8. BAGAIMANA MEKANISME CLAIM CIU INSURANCE ?
Dengan menggunakan aplikasi penjualan online via web dan mengikuti langkah-langkah
  • Login Ke Aplikasi Penjualan
  • Register Data Penumpang dan Penerbangan
  • Print Voucher Sertifikat Asuransi dan Attach di Tiket
9. BAGAIMANAKAH PROSEDUR CLAIM CIU INSURANCE ?
- Hubungi Kami via 24H Call Center No 0800 1000 CIU
- Call Canter akan menginformasikan Dokumen Klaim yang harus disiapkan
- Proses Verifikasi Dokumen Klaim
- Setiap kekurangan Dokumen Klaim, akan diinform via sms gateway
- Proses Klaim Klaim Dibayar, maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap
10. APA SAJAKAH YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK MELENGKAPI DOKUMEN KLAIM ?
Pembatalan / Penghentian Perjalanan oleh Pax
  • Tiket
  • Copy ID Card
  • Surat keterangan meninggal, medis kecelakaan atau musibah
  • Copy kartu keluarga dan copy ID Pax atau ahli waris
  • Copy cover rekening buku tabungan
Keterlambatan Penerbangan
  • Tiket
  • Boarding Pass
  • Copy ID Card
  • Copy cover rekening buku tabungan
Bagasi Bermasalah (Terlambat, Rusak, Hilang)
  • Tiket
  • Boarding Pass
  • Property Irregularity Report (PIR)
  • Copy ID Card
  • Copy cover rekening buku tabungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar